PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON...
Pasal 15
BAB 5 — PERDAGANGAN KARBON
(1) Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan antarunit pembangkit tenaga listrik yang berada dalam 1 (satu) unit pembangkitan tenaga listrik yang sama. (2) Unit pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih unit pembangkit tenaga listrik.
