Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN PERSETUJUAN TEKNIS BATAS ATAS EMISI GAS RUMAH KACA PELAKU USAHA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Untuk keperluan Perdagangan Karbon, Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN PTBAE-PU untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik dengan mempertimbangkan: a. PTBAE untuk setiap jenis pembangkit tenaga listrik; b. data Intensitas Emisi GRK rata-rata berdasarkan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik; dan c. data Emisi GRK rata-rata berdasarkan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik. (2) PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dialokasikan pada Pelaku Usaha tidak melebihi akumulasi nilai PTBAE. (3) PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Januari.
(4) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c belum tersedia, PTBAE-PU dihitung secara proporsional dengan membandingkan unit pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi untuk: a. jenis yang sama; b. kapasitas terpasang yang setara; dan c. teknologi yang sama. (5) Pelaku Usaha wajib melakukan Perdagangan Karbon setelah mendapatkan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
