Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri yang baru; b. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2021, serta belum diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar pengajuannya; dan c. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah disampaikan pada tahun 2022 dan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, serta belum diterbitkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses sesuai dengan ketentuan dalam pedoman penetapan serta evaluasi pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan oleh Menteri.
