PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU DAN...
Pasal 16
(1) Dalam hal volume Gas Bumi tertentu tidak dapat diserap oleh Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi dapat memanfaatkan sisa volume Gas Bumi tertentu secara komersial dengan menggunakan Harga Gas Bumi untuk dijual kepada pengguna Gas Bumi yang diutamakan sektor industri. (2) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga wajib melaporkan realisasi volume dan harga atas volume Gas Bumi yang tidak terserap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
