PERMENESDM
KERJA SAMA PENGELOLAAN BAGIAN WILAYAH KERJA
Pasal 23
BAB 4 — KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK
BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 wajib memberikan imbalan kepada kelompok
masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Minyak Mentah Indonesia.
Bagian Keenam Pengawasan dan Pelaporan
