PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang NERACA SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional bertujuan: a. untuk mengetahui karakteristik, sumber daya, cadangan, dan produksi Mineral dan Batubara di suatu wilayah; b. sebagai bahan penyusunan rencana strategis dan/atau kebijakan di bidang pengelolaan, pemanfaatan, dan pengusahaan Mineral dan/atau Batubara; dan c. sebagai bahan rekomendasi perencanaan wilayah dan lingkungan pertambangan serta rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
