PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 16
(1) Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
didahului dengan pendataan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pendataan awal calon pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
(3) Hasil pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa daftar nama dan lokasi calon pihak yang
berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
Paragraf 2 Sosialisasi
