PERMENESDM
RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Pasal 14
Berdasarkan surat penyampaian rencana pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pemilik Jaringan atau Badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik mendapatkan tanda terima melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
