PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan
bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dan ayat (3) dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Tata cara perubahan bentuk dan/atau ketentuan-
ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 30.
