PERMENESDM
KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 28
BAB 9 — MEKANISME PERUBAHAN BENTUK DAN KETENTUAN-
(1) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi.
(2) Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme
pengembalian biaya operasi yang Kontrak Kerja Samanya ditandatangani setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
