PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang BANTUAN PELATIHAN DAN BEASISWA BIDANG ENERGI DAN...
Pasal 25
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
