Pasal 2
(1) Layanan Cepat I23J diberikan kepada Pemohon Izin di bidang usaha yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Layanan Cepat I23J yang merupakan kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dihapus; b. Bidang Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
c. Bidang Usaha Transmisi Tenaga Listrik; d. Izin Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi. (3) Layanan Cepat I23J untuk bidang usaha dan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Ketentuan Pasal 6 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
