PERMENESDM
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
