PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41...
Pasal 19
BAB 3 — KONDISI KRISIS ENERGI DAN/ATAU DARURAT ENERGI
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan jika mengakibatkan: a. terganggunya fungsi pemerintahan; b. terganggunya kehidupan sosial masyarakat; dan/atau c. terganggunya kegiatan perekonomian. (2) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan besarnya eskalasi dampak Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional yang diukur secara nasional.
