Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka ketentuan mengenai pelaksanaan pembelian tenaga listrik yang diatur dalam: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PT PLN (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 713);
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (sepuluh megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 963); c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2051); d. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1013); dan e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1129), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga patokan tertinggi pembelian tenaga listrik untuk PLTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik INDONESIA Nomor 03 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan
Penunjukan Langsung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 49), dinyatakan tidak berlaku.
