PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk...
Pasal 2
BAB 2 — PEMANFAATAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
(1) Dalam rangka penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan, PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. (2) Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan.
