Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MEMANFAATKAN SUMBER ENERGI TERBARUKAN
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTSa wajib dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dalam rangka membantu Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam mengatasi atau menangani persoalan sampah kota. (2) PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan cara pengumpulan dan pemanfaatan gas metana dengan teknologi sanitary landfill, anaerob digestion, atau yang sejenis dari hasil penimbunan sampah atau melalui pemanfaatan panas/termal dengan menggunakan teknologi thermochemical. (3) Pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan harga patokan.
(4) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. (5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. (6) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero). (7) Pengembang PLTSa dapat diberikan fasilitas berupa insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
