Pasal 31
(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN tersebut. 16. t7. (2)BMN
(21 (3) (4) PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIpA Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN/Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara yang menggunakan BMN tersebut. Hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Bendahara Umum Negara (BUN) yang telah digunakan oleh Perum Bulog dan Perum Produksi Film Negara (PFN) sebagaimana telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited Tahun Anggaran 2014, dialihkan menjadi PMN pada BUMN tersebut. Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan ayat (21 Pasal 37 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 37 Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; 18. (1) b. kondisi.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2a- b. kondisi sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional; dan/atau c. kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan. Pemerintah dengan persetqiuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:
- pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan datam APBN Tahun Anggaran 2016;
- pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/ atau antarbe gian anggaran;
- pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan elisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai;
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;
- penambahan utang yang berasal dari penarikan pinjaman dan/atau penerbitan SBN; dan/atau
- pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas. (2) Dihapus. (3) Persetujuan .
PRESIDEN REPUELII( INDONESIA Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila persetqjuan Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
