PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 2l
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (21 Huruf a Pembiayaan Dalam Negeri yang dialokasikan untuk PMN kepada BPJS Kesehatan, Pembiayaan Investasi kepada BLU Lembaga Manajemen Aset Negara, dan Cadangan Pembiayaan untuk Dana Antisipasi Pembayaran kepada Masyarakat Terdampak Lumpur Sidoarjo, pencairannya dilaksanakan setelah mendapatkan persetqjuan dari Komisi XI DPR RI. Huruf b Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 16
