Pasal 39
BAB 3 — PEMANFAATAN MINERAL HASIL KEGIATAN EKSPLOITASI DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
(1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi digunakan untuk kepentingan nasional. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengolahan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di dalam negeri; b. pengolahan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di luar negeri sebagai bahan baku industri hilirisasi di dalam negeri; dan/atau c. penjualan dan pemasaran Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di luar negeri. (3) Dalam pelaksanaan pemanfaatan hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Mineral yang masuk ke wilayah kepabeanan INDONESIA, diperlakukan sama dengan Mineral yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan di dalam negeri. (4) Perlakuan sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. pembebasan bea masuk; dan b. pembebasan PPN impor barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Kegiatan Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi.
