Pasal 31
BAB 2 — PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
(1) Kegiatan Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun sesuai dengan kontrak kerja Eksplorasi yang telah disepakati dengan Otoritas. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimohonkan kepada Otoritas paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Perpanjangan Eksplorasi yang telah disetujui Otoritas wajib disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan.
