PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha dan Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama setelah memiliki Rencana Kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
