PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral di KDLI.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Prospeksi; b. Eksplorasi; dan c. Eksploitasi; (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi yang digunakan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
