PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan dengan bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi berakhir apabila: a. telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi dan memenuhi target Prospeksi; b. dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas; atau c. habisnya jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
