PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
(1) Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Badan Usaha berakhir karena: a. Badan Usaha pelaksana Prospeksi telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi dan memenuhi target Prospeksi; b. dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas; atau c. habisnya jangka waktu Prospeksi yang telah disetujui Otoritas. (2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi beban pelaksana Prospeksi.
