PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan...
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Dalam hal Menteri merekomendasikan pengakhiran kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pelaksana kegiatan Prospeksi bertanggung jawab penuh atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan
kegagalan pelaksana kegiatan Prospeksi dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
