Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN MINERAL DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
(1) Kegiatan Prospeksi dilaksanakan selama jangka waktu yang telah disetujui Otoritas. (2) Pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas. (3) Kegiatan Prospeksi tidak dapat dilaksanakan pada area: a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas; b. kawasan cadangan yang telah ditentukan Otoritas; dan c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI. (4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mengusulkan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri.
