PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 12A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
