PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 90
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melaporkan perubahan penggunaan usaha jasa pertambangan pada tahun berjalan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
