PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 88
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat mengajukan 1 (satu) kali perubahan RKAB Tahunan pada tahun berjalan apabila terjadi perubahan tingkat kapasitas produksi. (2) Perubahan RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian menyampaikan laporan triwulan kedua dan paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
