Pasal 86
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan pemberitahuan awal kecelakaan atau pemberitahuan awal kejadian berbahaya yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a dan huruf b sesaat setelah terjadinya awal kecelakaan atau awal kejadian berbahaya. (2) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
wajib menyampaikan laporan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c sesaat setelah awal kejadian akibat penyakit. (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan penyakit akibat kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan. (4) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan kasus lingkungan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan. (5) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan laporan kajian teknis pertambangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis pertambangan.
