Pasal 79
BAB 7 — RENCANA KERJA ANGGARAN BIAYA DAN LAPORAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas RKAB Tahunan yang disampaikan oleh IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau tanggapan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya RKAB Tahunan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan tanggapan atas RKAB Tahunan, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan perbaikan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perbaikan
atas RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4), pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RKAB Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan.
