Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP dalam rangka PMA diberikan oleh Menteri. (2) Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah melakukan perubahan status dari PMDN menjadi PMA kepada Menteri. (3) Menteri melakukan penyesuaian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi IUP PMA atau IUJP PMA.
