Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi meliputi tahapan kegiatan: a. Konstruksi; b. Penambangan; c. Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan d. Pengangkutan dan Penjualan (2) IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama: a. 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
IUP Operasi Produksi Mineral logam;
IUP Operasi Produksi Batubara;
IUP Operasi Produksi Mineral bukan logam jenis tertentu;
IUPK Operasi Produksi Mineral logam; atau
IUPK Operasi Produksi Batubara; b. 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi Mineral bukan logam; atau c. 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan. (3) Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya: a. paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
IUP Operasi Produksi Mineral logam;
IUP Operasi Produksi Mineral bukan logam jenis tertentu;
IUP Operasi Produksi Batubara;
IUPK Operasi Produksi Mineral logam; atau
IUPK Operasi Produksi Batubara; b. paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi untuk permohonan perpanjangan:
IUP Operasi Produksi Mineral bukan logam; atau
IUP Operasi Produksi batuan.
