PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Izin usaha di bidang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud dalam pemberian izin usaha di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.
