PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Menteri menawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas untuk mendapatkan WIUPK Mineral Logam dan/atau WIUPK Batubara. (2) BUMN dan BUMD yang berminat mengusahakan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial. (3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan ditawarkan berada.
