PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Prosedur Lelang WIUP Mineral Logam dan WIUP batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas: a. tahap prakualifikasi; dan b. tahap kualifikasi. (2) Panitia Lelang WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara wajib melaksanakan prosedur Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat.
