PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, dibentuk panitia Lelang oleh: a. Menteri, untuk panitia Lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara yang berada di lintas daerah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut garis pantai; dan b. gubernur, untuk panitia Lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi dan/atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penyusunan, persyaratan, tugas dan wewenang keanggotaan panitia Lelang.
