PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan: a. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional; b. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara atau melalui laman (website) resmi; dan/atau c. di kantor pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang Mineral dan Batubara atau melalui laman (website) resmi.
