PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUPK Mineral logam, dan/atau WIUPK Batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan cara Lelang kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan.
