PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 12
BAB 3 — SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Sistem Informasi WP dimaksudkan untuk penyeragaman: a. sistem koordinat; b. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan c. peta WP, WUP, WPR, WPN, WIUP, atau WIUPK Radioaktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan, dan/atau Batubara. (2) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan teknologi sistem informasi geografis yang bersifat universal.
