PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan...
Pasal 105
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemegang KK atau PKP2B yang akan berakhir harus mengajukan permohonan menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial.
