Pasal 103
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan sisa jangka waktu KK Mineral logam. (2) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing- masing selama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102. (4) Dalam pelaksanaan IUPK Operasi Produksi, seluruh persetujuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
