Pasal 94
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) PEM Akamigas sebagai Satuan Kerja memiliki otonomi dalam pengelolaan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (3) Pengelolaan pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kebijakan pengelolaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk operasional institusi, investasi, dan pengembangan sarana dan
prasarana dengan mengacu pada
Pengembangan Perguruan Tinggi. (5) Direktur menyampaikan usulan program dan kegiatan serta anggaran belanja kepada Kepala Badan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL). (6) Pelaksanaan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berazaskan akuntabel, fleksibel, transparansi, dan terpadu antara tahun akademik dan tahun anggaran. (7) Pengelola pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara. (8) Direktur menyampaikan Laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
