PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik pendidikan vokasi Program Diploma dan Sarjana Terapan di PEM Akamigas dilaksanakan dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan semester genap serta dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Ketentuan mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
