PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) PEM Akamigas mempunyai: a. Lambang; b. Bendera; c. Pataka; d. Himne; e. Mars; f. Busana Akademik; dan g. Busana Almamater, berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi PEM Akamigas. (2) Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik dan Busana Almamater PEM Akamigas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik dan Busana Almamater PEM Akamigas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
