PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan laporan; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, rumah tangga, tata usaha, dan kearsipan; d. pengelolaan sarana dan prasarana: e. pengelolaan teknologi informasi; dan f. pengadministrasian barang milik negara.
