PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Kepala Badan MENETAPKAN Pelaksana Tugas Wakil Direktur atas usulan Direktur sampai dengan dilantiknya Wakil Direktur definitif.
