PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 3
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Pembinaan teknis akademik PEM Akamigas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(2) Pembinaan teknis operasional dan administratif PEM Akamigas dilaksanakan oleh Menteri yang dalam pelaksanaan operasional dan administratif dilakukan oleh Kepala Badan.
