PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
